Entri yang Diunggulkan

JASA DESAIN RUMAH

Asalamualaikum... Kami melayani kebutuhan seseorang yang ingin membangun rumah ataupun kontraktor dalam menyediakan gambar prarencana yang...

Rabu, 11 Oktober 2017

Penting! Tahapan Pekerjaan Arsitektur yang Perlu Anda Ketahui

Biasanya pekerjaan arsitektur melalui 6 tahapan yaitu perancangan konsep, perancangan desain, pengembangan rancangan, pembuatan gambar kerja, pelaksanaan konstruksi dan  tahap terakhir adalah pengawasan berkala.
Tahapan ini penting untuk diketahui karena hal ini berkaitan dengan tahapan pembayarannya.
Setiap tahapan pekerjaan perancangan dapat dilaksanakan jika tahap pekerjaan sebelumnya telah mendapat persetujuan dari pengguna jasa dan persentase pembayaran tahap sebelumnya telah dilunasi.
Berikut tahapan-tahapan pekerjaan arsitektur yang perlu Anda ketahui :
1.Perancangan Konsep (20%)
Pada tahap ini arsitek membuat konsep rancangan yang menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan semua bidang terkait (struktur, mekanikal, elektrikal, dll).
Arsitek juga memeriksa seluruh data serta informasi yang diterima dari klien agar semua kebutuhan, persyaratan pembangunan, maksud, serta tujuan pembangunan dapat terpenuhi sesuai dengan rencana.
2.Perancangan Desain / Schematic Design (20%)
Arsitek menyusun pola arsitektur yang diwujudkan dalam bentuk gambar, serta aspek kualitatif dan aspek kuantitatif seperti perkiraan luas lantai, informasi bahan, sistem konstruksi, biaya (pembuatan RAB), dan waktu pelaksanaan pembangunan dibuat dalam bentuk laporan tertulis dan gambar.
3. Pengembangan Rancangan (20%)
Pada tahap ini arsitek bekerja atas dasar prarancangan yang telah disetujui oleh pengguna jasa untuk menentukan:
  • Sistem konstruksi dan struktur bangunan dan sistem mekanikal-elektrikal lebih detail
  • Bahan bangunan yang akan digunakan dengan pertimbangan nilai manfaat dan umur bangunan, ketersediaan bahan, serta konstruksi
  • Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang akan disajikan dalam bentuk gambar dan laporan tertulis.
4. Pembuatan Gambar Kerja (25%)
Pada tahap ini arsitek akan menerjemahkan gambar desain yang telah dikembangkan kedalam uraian teknis yang rinci untuk menjelaskan proses pelaksanaan dan pengawasan konstruksi.
Arsitek akan menyajikan dokumen pelaksanaan dalam bentuk gambar kerja dan tulisan mengenai spesifikasi serta syarat-syarat teknik pembangunan yang jelas, lengkap dan teratur.
5. Pelaksanaan Konstruksi (10%)
Arsitek akan mengolah hasil pembuatan gambar kerja ke dalam format dokumen yang dilengkapi dengan tulisan Uraian Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan (RKS) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk Daftar Volume (Bill of Quantity/BQ). Sehingga data tersebut dapat mendukung proses:
  • Pemilihan pelaksana konstruksi
  • Penugasan pelaksana konstruksi
  • Pengawasan pelaksanaan konstruksi
  • Perhitungan besaran luas dan volume serta biaya pelaksanaan pembangunan yang jelas dan mendetail
6. Pengawasan Berkala (5%)
Proses pengawasan ini dilakukan oleh arsitek untuk memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan di lapangan sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
Biasanya dilakukan dalam dua minggu sekali atau sekurang-kurangnya satu bulan sekali. Jika kediaman penyedia jasa arsitek jauh dari lokasi proyek, maka biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh klien yang menggunakan jasa arsitek.
Enam tahapan yang telah dijelaskan diatas sifatnya tidak baku, karena masing-masing penyedia jasa arsitek dapat memiliki kebijakan dan tahapan yang berbeda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar